Surakarta -- Rupbasan Surakarta laksanakan Penerimaan Benda Sitaan berupa 1 unit mobil dari Kejaksaan Negeri Kota Surakarta (30/09).
Kegiatan ini diprakarsai langsung oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Anityo. "hari ini kita kedapatan menerima 1 unit mobil dari kejaksaan surakarta yang berkaitan langsung dengan kasus Penyalahgunaan Obat Obatan terlarang" terang anityo.
Penerimaan benda sitaan ini merupakan bagian dari kerjasama dan sinergitas dalam upaya mendukung penegakan hukum dan pengelolaan benda sitaan dengan efisien antara Rupbasan Surakarta dan Kejaksaan Negeri Surakarta.
Benda sitaan 1 unit Mobil merk Honda Brio ini akan menjadi bagian dari aset yang dikelola oleh Rupbasan Surakarta untuk kemudian disimpan dan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerimaan benda sitaan ini menggarisbawahi peran penting Rupbasan Surakarta dalam menjaga dan mengelola barang-barang hasil sitaan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Kepala Rupbasan Surakarta, Dwi Puji Mulyanto, mengatakan, "Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Surakarta atas kepercayaan dan kerjasama yang telah terjalin. Penerimaan benda sitaan ini akan memperkuat kapasitas kami dalam mendukung penegakan hukum yang berintegritas"
Benda sitaan Mobil ini akan dikelola dan disimpan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. Pihak Rupbasan Surakarta akan memastikan bahwa barang-barang tersebut dijaga dan dikelola dengan baik.
Kerjasama yang baik antara Rupbasan Surakarta dan Kejaksaan Negeri karanganyar adalah bukti dari komitmen bersama untuk menjaga integritas sistem peradilan dan mendukung penegakan hukum yang adil dan berintegritas di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H