CILACAP -- Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Rupbasan Cilacap untuk tahun anggaran 2024 mencapai angka 99,01 dengan kategori sangat baik. Dari 7 indikator pelaksanaan anggaran, Rupbasan Kelas II Cilacap berhasil meraih nilai sempurna pada 6 indikator yaitu Revisi DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP, dan Capaian Output. Hanya pada indikator Deviasi Halaman III DIPA yang gagal mendapat nilai sempurna. Pada indikator ini Rubasan Kelas II Cilacap mendapat nilai 93,39. Secara keseluruhan, capaian ini melebihi target minimal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2024, Kemenkumham mematok target nilai IKPA sebesar 95.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rupbasan Cilacap, Dias Martha menyampaikan bahwa Nilai IKPA yang nyaris sempurna diraih karena kerja keras seluruh jajarannya. Ia mengucapkan terima kasih atas dedikasi yang telah diberikan selama pelaksanaan kinerja di tahun 2024 dan berharap agar hal-hal yang baik dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
"Terima kasih kepada rekan-rekan Rupbasan Cilacap, atas kinerjanya sehingga capaian IKPA 2024 meraih nilai nyaris sempurna. Nilai 99,01 tentunya melampaui target yang ditetapkan oleh Kementerian," ucap Dias pada Jumat (10/01/2025).
Sebagai informasi, IKPA merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/ Lembaga. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran adalah Indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
Aspek kualitas perencanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA. Aspek perencanaan ini terdiri atas revisi DIPA dan Deviasi halaman III DIPA. Aspek kualitas pelaksanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan pada DIPA.
Pada aspek kualitas pelaksanaan anggaran ini terdiri atas penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dan dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM). Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran merupakan penilaian terhadap pencapaian output dan penyelesaian pelaksanaan pembayaran yang terdiri satu indikator yaitu capaian output.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H