Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Cilacap Ikuti Penelaahan Kebutuhan Belanja Pegawai dan Sosialisasi IKPA

Diperbarui: 29 Mei 2024   11:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rupbasan Cilacap ikuti pembukaan penelaahan kebutuhan belanja pegawai dan sosialisasi IKPA - Dok Humas Rupbasan Cilacap

CILACAP -- Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah melakukan reformulasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) melalui Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Per-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA. Menindaklanjuti hal tersebut, Biro Keuangan mengadakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Penilaian IKPA dan Penelaahan Kebutuhan Belanja Pegawai Tahun Anggaran 2024.

Sosialisasi ini diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran dan Pengelola Keuangan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia secara hybrid. Rupbasan Kelas II Cilacap menugaskan Pengelola Keuangan, Realino CP untuk hadir secara daring pada Selasa (28/05/2024) pagi.

Mewakili Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran dan Tata Usaha, Dian Rosmalita. Ia menyampaikan arahan Kepala Biro Keuangan terkait strategi pelaksanaan anggaran di sisa tahun 2024. Secara khusus, Dian menyampaikan pesan terkait percepatan pelaksanaan anggaran belanja modal di triwulan II yang sedang berjalan. Harapannya, pada bulan Agustus hingga September belanja belanja modal telah terealisasi sehingga dapat mendongkrak nilai IKPA Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya, Dian menerangkan terkait dengan penelaahan kebutuhan belanja pegawai tahun anggaran 2024. Penelaahan akan dilaksanakan dalam 4 tahap. Tahap 1 (28 - 30 Mei 2024) adalah pembukaan dan penelaahan kebutuhan belanja pegawai satker Unit Kerja Eselon I, Pusdatin, Poltekip, Poltekim, Balai Harta Peninggalan, Balai Diklat dan Kantor Wilayah. Tahap 2 (11 -- 13 Juni 2024) penelaahan untuk satuan kerja Ditjen Imigrasi, sementara Tahap 3 (25 - 27 Juni 2024) dan Tahap 4 (9 - 11 Juli 2024) diperuntukkan bagi satuan kerja Ditjen Pemasyarakatan.

"Penelaahan kebutuhan belanja pegawai perlu dilakukan perhitungan bersama seluruh satuan kerja di Lingkungan kemenkumham untuk mendapatkan kebutuhan yang riil," kata Dian.

"Sehingga tidak mempengaruhi nilai serapan satuan kerja serta mempermudah proses revisi pergeseran anggaran belanja pegawai," tambahnya.

Kegiatan pun dilanjutkan dengan sosialisasi peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Per-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA. Materi disampaikan oleh narasumber dari Kementerian Keuangan yaitu Mohamad Zaki (Kasubdit Enindag DJA) dan Rizky dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline