CILACAP -- Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Cilacap, Dias Martha memimpin rapat pembahasan implementasi kode etik dan disiplin pegawai pada Selasa (20/02). Bertempat di Aula Serbaguna, kegiatan ini diikuti oleh ASN Rupbasan Cilacap mulai dari Pengelola Kepegawaian, Pengelola Keuangan hingga Pengelola Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
Mengawali kegiatan, Dias mengatakan bahwa internalisasi Kode Etik dan Disiplin pegawai penting untuk dilaksanakan. Ia juga menegaskan bahwa disiplin merupakan bentuk kesanggupan ASN untuk menaati aturan dan menghindari larangan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tepatnya di Pasal 86 ayat (4), PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai disiplin. Hal ini penting agar pelaksanaan tugas berjalan lancar," ucap Dias dalam prakatanya.
"Untuk menerapkan disiplin, kita harus paham mengenai kewajiban dan larangan sebagai PNS," imbuhnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Pengelola Kepegawaian Yulia Trisna juga menerangkan terkait dengan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM. Yulia menyampaikan bahwa sebagai ASN Kemenkumham kode etik berpedoman pada tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).
"Setiap pegawai Kemenkumham wajib menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi. Tata Nilai PASTI harus kita pedomani dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2017," tutur Yulia.
Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan dapat menjaga integritas serta memupuk pemahaman ASN Rupbasan Cilacap terhadapa tata nilai PASTI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H