Lihat ke Halaman Asli

RUPBASAN BANTUL

Rupbasan Kelas II Bantul

Rupbasan Bantul Ikuti Webinar Series: Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM

Diperbarui: 5 Agustus 2024   14:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan Bantul

Bantul, 05 Agustus 2024 - Jajaran Rupbasan Kelas II Bantul yang dipimpin oleh Muhammad Syukron Anshori (Syukron) mengikuti kegiatan Launching Webinar Series: Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM secara daring dari ruang rapat Rupbasan Kelas II Bantul. Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPSDM Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui aplikasi Zoom Meeting, diikuti oleh seluruh satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia.

Dalam laporannya, Kepala BPSDM Hukum dan HAM RI, Razilu, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024. Webinar Series ini terdiri dari delapan sesi yang diselenggarakan secara daring, dengan materi berbeda pada setiap sesinya. "Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM," ujar Razilu.

Acara ini dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, yang juga meresmikan Webinar Series 1 dengan tema "SDM Berkualitas Menyongsong Indonesia Emas 2045". Dalam arahannya, Yasonna berharap agar Webinar Series ini mampu meningkatkan Indeks Sistem Merit. "Indeks Sistem Merit Kemenkumham ditargetkan di tahun 2024 ini sebesar 380-400. Untuk menaikkan atau memberi poin sampai target adalah berkaitan dengan Corporate University (Corp-U) yaitu metode pembelajaran coaching, mentoring, dan magang," terangnya. Ia juga menekankan bahwa melalui peningkatan kompetensi dan kapabilitas ASN, Indonesia dapat mencapai berbagai target pembangunan dan kemajuan yang telah ditetapkan.

Webinar Series Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM merupakan salah satu inisiatif BPSDM Hukum dan HAM untuk terus meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta sebagai bentuk implementasi ketentuan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut undang-undang tersebut, setiap pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.

Syukron mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Rupbasan Kelas II Bantul. "Kegiatan ini memberikan banyak wawasan baru yang sangat bermanfaat bagi peningkatan kinerja kami," ujar Syukron.

Kegiatan berjalan lancar dan diharapkan dapat membawa dampak positif dalam meningkatkan kompetensi ASN di seluruh Indonesia.(sam)

 

Dok. Rupbasan Bantul

 
 

#Kemenkumham
#kanwilKumhamDIY
#Rupbasan
#RupbasanBantul
#HumasRuba
Kanwil Kemenkumham DIY
Agung Rektono Seto

Follow me at:
Website: rupbasanbantul.kemenkumham.go.id
Facebook: rupbasanbantul01
Twitter: RUPBASAN_BANTUL
Instagram: rupbasanbantul
Email: rpbsn.bantul@kemenkumham.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline