Lihat ke Halaman Asli

RUPBASAN BANTUL

Rupbasan Kelas II Bantul

Rupbasan Bantul Berpartisipasi dalam Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Bantul

Diperbarui: 8 Mei 2024   09:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan Bantul

Bantul, 7 Mei 2024 -- Dalam sebuah langkah transparansi hukum yang signifikan, Rupbasan Kelas II Bantul, yang merupakan bagian dari Forkompinda Bantul, hari ini mengambil bagian dalam pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Bantul. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Bantul dan dihadiri oleh berbagai pejabat Forkompinda Bantul seperti Polres Bantul, Kodim 0729 Bantul, Pengadilan Negeri Bantul, BNNK Bantul, dan Satpol PP Bantul.

Muhammad Syukron Anshori, Kepala Rupbasan Kelas II Bantul, diwakili oleh Suhono, Kepala Subsi Administrasi dan Pengelolaan, dalam acara pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil sitaan dari 68 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut Rendy Indro, Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bantul, dari 68 perkara tersebut, terdapat 4 perkara narkotika, 20 perkara undang-undang kesehatan, 19 perkara psikotropika, dan 25 perkara lainnya termasuk perikanan, kehutanan, dan perjudian.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 140.673 butir obat psikotropika, 0,12 gram sabu, 0,09 gram ganja, 119.265 buah obat-obatan daftar G, senjata tajam, alat komunikasi, alat hisap sabu, alat judi, alat setrum ikan, dan 120 botol minuman keras. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi kami kepada masyarakat," ujar Rendy Indro, menegaskan pentingnya proses ini dalam menjaga integritas sistem hukum.

Suhono, dalam pernyataannya, menyampaikan bahwa keikutsertaannya dalam kegiatan ini adalah untuk menyelesaikan proses hukum terakhir dari barang bukti yang telah diadili. Ini menandai komitmen Rupbasan Kelas II Bantul dalam mendukung proses hukum yang adil dan terbuka.(sam)

 

Dok. Rupbasan Bantul

 
 

#Kemenkumham
#kanwilKumhamDIY
#Rupbasan
#RupbasanBantul
#HumasRuba
Kanwil Kemenkumham DIY
Agung Rektono Seto

Follow me at:
Website: rupbasanbantul.kemenkumham.go.id
Facebook: rupbasanbantul01
Twitter: RUPBASAN_BANTUL
Instagram: rupbasanbantul
Email: rpbsn.bantul@kemenkumham.go.id




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline