Lihat ke Halaman Asli

Humas Rujiba

Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang

CPNS Rutan Kelas I Tanjungpinang Inovasikan ID Card untuk Tamping Demi Peningkatan Keamanan

Diperbarui: 4 Desember 2024   11:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penggunaan ID Card Untuk Tamping di Rutan Kelas I Tanjungpinang

Tanjungpinang, INFO_PAS -- Kreativitas dan inovasi kembali hadir dari salah satu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang. Ilham Romadhon, dalam rancangan aktualisasinya, memperkenalkan ide implementasi ID Card untuk tenaga pendamping (tamping) guna meningkatkan keamanan, pengawasan, dan pengelolaan data di Rutan.

Dalam rancangannya, Ilham menegaskan bahwa ID Card tamping berfungsi sebagai alat untuk mengidentifikasi status dan informasi penting para tamping, seperti identitas, masa hukuman, dan kategori pengawasan. Selain itu, ID Card ini akan dilengkapi dengan kode warna berdasarkan masa pidana yang sudah dijalani---sepertiga, setengah, atau dua pertiga masa hukuman.

"Rancangan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, mempermudah pengawasan, menciptakan administrasi yang lebih terorganisir, serta mencegah penipuan atau penyalahgunaan identitas melalui memindai QR barcode di dalam kartu, selanjutnya petugas harus meminta izin akses untuk masuk ke dalam link SK dengan tujuan menjaga kerahasiaan data data para tamping sehingga tidak mudah untuk disalah gunakan," jelas Ilham.

Aktualisasi ini merupakan salah satu bagian dari Latihan Dasar (Latsar) CPNS yang diselenggarakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Kepulauan Riau. Program ini bertujuan membentuk karakter CPNS yang profesional dan berintegritas, sehingga siap untuk mengabdi kepada negeri.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Yongki Yastinanda, yang juga bertindak sebagai mentor Ilham, menyambut baik inovasi ini. "Kartu tanda pengenal tenaga pendamping ini sangat bermanfaat bagi petugas keamanan dalam hal pengawasan. Tidak ada lagi yang bisa mengaku-ngaku sebagai tamping karena setiap tamping memiliki ID Card sesuai dengan masa pidana yang mereka jalani," ungkap Yongki.

Ia juga menambahkan, "ID Card ini dilengkapi dengan barcode yang bisa diakses oleh seluruh petugas untuk memverifikasi bahwa warga binaan tersebut sah menjadi tamping berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah ditetapkan oleh sidang TPP."

Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan di lingkungan Rutan Kelas I Tanjungpinang sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam pembaruan sistem pemasyarakatan yang lebih modern dan terorganisir.

.

.

.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline