Lihat ke Halaman Asli

Humas Rujiba

Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang

Kanwil Kemenkumham Kepri Berikan Penyuluhan dan Monitoring Bantuan Hukum di Rutan Tanjungpinang

Diperbarui: 2 Desember 2024   16:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kanwil Kemenkumham Kepri bersama Kasi Pelayanan Tahanan dan staf serta WBP Rutan Tanjungpinang

Tanjungpinang, INFO_PAS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan monitoring penerima bantuan hukum dan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Tanjungpinang, Senin (02/12)

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil, Iwan Kurniawan, dan didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Adittya Pratama, serta Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan (BHP), Rahmadi Romi.

Dalam sambutannya, Adittya Pratama mengajak seluruh peserta untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan ini. "Semoga dengan adanya kegiatan ini, bapak/ibu sekalian dapat aktif mengikuti dan bertanya terkait penyuluhan hukum yang diberikan oleh tim penyuluh dari Kanwil," ujarnya.

Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Anggi Setiawan, memberikan pemahaman terkait mekanisme pemberian bantuan hukum oleh negara. Ia menjelaskan bahwa bantuan hukum tersedia bagi WBP yang membutuhkan, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi.

Anggi juga memaparkan peran pengacara dalam proses pendampingan hukum, baik dalam aspek nonlitigasi maupun litigasi. "Pengacara akan mendampingi tersangka mulai dari tahap penyidikan hingga proses peradilan, sehingga hak-hak hukum warga binaan tetap terjamin," jelasnya.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau dalam memberikan edukasi hukum kepada WBP sekaligus memastikan akses bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan. Melalui penyuluhan ini, diharapkan WBP lebih memahami hak-hak hukumnya serta prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum.

.

.

.

.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline