Wajo - Bertempat di ruang aula Rutan Sengkang, 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Sengkang mengkuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam proses pengusulaan hak integrasi berupa Asimilasi Dalam Tembok (Tamping) Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).Sidang TPP dibuka oleh Karutan Sengkang, Amir S selaku ketua sidang didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Hasnah dan Penelaah Status WBP, Mulyadi, Sabtu (16/12).
Amir menjelaskan, Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan (tahap awal dan tahap lanjutan) untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota agar pelaksanaan pembinaan berjalan secara maksimal.
"Sidang ini untuk mengetahui layak tidaknya WBP yang disidangkan untuk mengikuti pengusulan Tamping, PB, maupun CB," lanjut Amir.
Amir menambahkan, kami sengaja melibatkan keluarga penjamin WBP dalam proses sidang ini karena ingin bersama- sama mengawasi warga binaan selama proses pembinaan.
"Agar saat bebas nanti dapat menjadi manusia yang lebih baik dan bermanfaaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara," jelas Amir.
Diakhir kegiatan, Amir menghimbau kepada warga binaan agar menghindari segala bentuk pelanggaran dan mengikuti setiap pembinaan yang disediakan oleh Rutan Sengkang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H