Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang bekerja sama dengan LBH Bhakti Keadilan menyelenggarakan penyuluhan Hukum Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Sengkang, Kamis (07/12).
Kegiatan Penyuluhan dibuka oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Hasnah. "Penyuluhan ini merupakan tindak lanjut atas Perjanjian kerja sama antara Rutan Sengkang dan LBH Bhakti Keadilan dalam menyediakan bantuan hukum kepada warga binaan kurang mampu secara gratis" Katanya.
Ia juga menghimbau kepada warga binaan untuk tidak takut menggunakan jasa bantuan hukum gratis yang telah disediakan Negara kepada Masyarakat tidak mampu.
Sementara itu, Ketua LBH Bhakti Keadilan, Bakri Remmang saat penyuluhan menjelaskan bantuan hukum bertujuan menjamin hak untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusuonal warga negara, perlindungan hak asasi manusia (HAM), menjamin pemerataan penyelenggaraan bantuan hukum dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan bertanggungjawab.
"Dalam memberikan bantuan, kami LBH Bhakti Keadilan tidak memungut biaya dalam mendampingi. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan cukup menyediakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat" Jelasnya.
"Harapannya semoga penyuluhan yang dilakukan ini, warga binaan Rutan K
elas IIB Sengkang lebih mengerti dan paham terkait hak-haknya selaku subjek hukum yang dijamin oleh negara" tuturnya.Di tempat terpisah, Kepala Rutan Sengkang, Amir, S mengungkapkan jika kerja sama ini tentu merupakan salah satu wujud pelayanan kami kepada masyarakat, khususnya Warga Binaan Rutan Sengkang yang sedang menjalani proses peradilan."Kerja sama ini merupakan hal yang baik karena nantinya ini akan menjadi bagian dari bentuk pelayanan kami kepada masyarakat," Pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H