Polres Muratara - Kapolsek Rawas Ilir melalui Bhabinkamtibmas Polsek Rawas Ilir Aiptu Komarudin Sebar / tempel brosur Maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/ 2020, tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona(COVID19) di Perumahan Warga Desa Bingin Makmur 2 Kecamatan Rawaa Ilir, Selasa (15/04/2020 ).
Dalam pelaksanaan kegiatan sambang dan himbauan tersebut, Bhabinkamtibmas Aiptu Komarudin bertemu dengan beberapa masyarakat di desa tersebut untuk menyampaikan pesan--pesan kamtibmas dan menyampaikan Maklumat Kapolri yang meminta agar seluruh masyarakat untuk sementara tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
"Seperti halnya dalam bentuk pesta perkawinan atau sunatan, serta acara--acara keluarga dan lainnya yang bisa mengundang banyak orang untuk berkumpul kami tegaskan pesan ini untuk kebaikan bersama" Ucap Aiptu Komarudin ."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H