Lihat ke Halaman Asli

Humas NTT

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur

Angkat Topik Pemberian Remisi bagi Narapidana Tipikor, Kumham NTT Verifikasi Data SIPKUMHAM

Diperbarui: 17 Oktober 2022   15:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doc. Humas Kemenkumham NTT

Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan verifikasi data SIPKUMHAM di tiga lokasi, Selasa (12/10/2022). Ketiga lokasi yang menjadi tempat pengambilan data yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kupang, dan Universitas Katolik Widya Mandira.

Tim pertama yang beranggotakan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Maria S. Jacob, serta JFU Bidang HAM, Vivi Nuraini dan Andreas Uwa melaksanakan verifikasi data di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang. Tim bertemu dengan Kasubsi Registrasi, Muhamad Zainal.

Pada kesempatan melakukan verifikasi data ini, Maria mewakili tim menyampaikan maksud dan tujuan pengambilan data ini yaitu dalam rangka pelaksanaan penyusunan rekomendasi kebijakan di Kanwil Kemenkumham NTT dengan mengacu data situasi hukum dan HAM secara real-time melalui aplikasi SIPKUMHAM (Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM).

"Berdasarkan data SIPKUMHAM triwulan keempat, Tim Kanwil yang terdiri dari Bidang HAM dan Tim Penulis mengambil topik mengenai pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini," ujarnya.

Secara khusus, narapidana Tipikor yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang dan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIB Kupang. Kaitan dengan pemberian data awal ini, tim menyampaikan bahwa pengambilan data juga akan melibatkan narapidana korupsi yang telah menerima dan diproses pemberian remisinya.

Sementara tim kedua yang terdiri dari JFU Bidang HAM, Yohanes Radja dan Lodywik Malle serta Analis Hukum Pertama, Marcella Endo menyambangi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang. Tim diterima oleh Kasubsi Registrasi, Windy Hida.

Terkait verifikasi data SIPKUMHAM, baik Muhamad Zainal maupun Windy Hida menjelaskan bahwa saat ini dengan berlakunya Undang-Undang Pemasyarakatan yang terbaru yaitu yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan turunannya yang sesuai dan tidak bertentangan ini mengatur bahwa pemberian remisi tersebut diberikan kepada seluruh narapidana dengan hak yang sama.

Dikatakan, persyaratan tertentu yang diatur untuk memperoleh hak remisi ini yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan tingkat resiko yang mana untuk hal ini terdapat wali pemasyarakatan yang akan mendampingi dan memberikan penilaian terhadap narapidana dimaksud.

Keterangan yang diberikan oleh narapidana Tipikor yang dalam kesempatan masing-masing diwakili oleh 2 (dua) orang narapidana Tipikor menyampaikan bahwa atas pemberian remisi yang mereka terima telah dilakukan dengan baik sesuai dengan sosialisasi yang mereka peroleh dalam masa pidana mereka dan segala persyaratan yang harus dilengkapi telah sesuai, serta pelayanan yang diterima sangat memuaskan sehingga mereka berterima kasih bahwa dengan pemberian remisi ini hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat diperoleh.

Pada kesempatan yang sama, Tim Kanwil ketiga yang terdiri dari Kasubsi Pemajuan HAM, Jeneatt Sunbanu, Analis Hukum Pertama, Sergius P. Utama, dan JFU Bidang HAM, Mariani Atbis melakukan pengambilan data ke Kampus Universitas Widya Mandira Kupang (UNWIRA Kupang). Tim bertemu dengan Dekan Fakultas Hukum, Yustinus Pedo untuk mendiskusikan hal yang sama, namun dikhususkan mengenai respon yang diberikan kalangan akademisi mengenai diterimanya judicial review PP 99/2019 tentang Perubahan Kedua Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP sehingga narapidana Tipikor juga menerima hak remisi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline