Lihat ke Halaman Asli

Humas NTT

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur

Ranperda Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Ngada Dinyatakan Harmonis

Diperbarui: 17 Oktober 2022   10:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doc. Humas Kemenkumham NTT

Kupang -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur di bawah pimpinan Marciana Dominika Jone menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ngada di Ruang Multi Fungsi, Senin (10/10/2022). Rapat tersebut membahas Ranperda tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 akhirnya dinyatakan harmonis.

"Dilihat dari aspek prosedural yang berdasarkan hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Ngada tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2022, dinyatakan harmonis, sedangkan dari aspek penyusunan peraturan perundang-undangan telah disesuaikan sebagaimana batang tubuh rancangan peraturan kepala daerah," ujar Plt. Kepala Bidang Hukum yang juga merupakan Koordinator Pejabat Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Yunus Bureni saat mengawali Rapat.

Ditambahkan, jika dilihat dari aspek substansi maka perlu disesuaikan dengan hasil evaluasi Gubernur. Dengan demikian rancangan peraturan kepala daerah tersebut dinyatakan haramonis dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Adapun Rapat Pengharmonisasian ini dihadiri Wakil Bupati Ngada, Wakil Ketua DPRD, Ketua Bapemperda dan para jajaran DPRD, serta Pemerintah Kabupaten Ngada.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Ngada, Marselinus Nau menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham NTT khususnya Tim Perancang yang membantu proses dalam pelaksanaan harmonisasi Ranperda Kabupaten Ngada.

"Kami sangat terbantu dengan sinergi yang telah dibangun bersama Kanwil Kemenkumham khususnya Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam proses penyusunan sampai pada tahapan harmonisasi Raperda Kabupaten Ngada", tutur Marselinus. 

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline