Lihat ke Halaman Asli

Humas NTT

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur

Satu Ranperda Kabupaten Sabu Raijua Dinyatakan Harmonis

Diperbarui: 17 Oktober 2022   09:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doc. Humas Kemenkumham NTT

Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sabu Raijua tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 di Ruang Multifungsi, Senin (10/10/2022). Rapat dihadiri langsung Wakil Bupati Sabu Raijua, Yohanis Uly Kale, Sekretaris Daerah, Septenius M. Bule Logo, Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka, Ketua Bapemperda dan anggota DPRD Sabu Raijua, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kantor Wilayah.

"Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan tahapan penting untuk memastikan pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah taat asas, baik dari aspek pembentukan maupun dari materi muatannya," ujar Marciana ketika membuka rapat tersebut.

Marciana juga mengapresiasi Pemda dan DPRD Sabu Raijuayang selama ini telah melibatkan Perancang dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pihaknya meyakini, elaborasi antara Pemda, DPRD, dan Kanwil Kemenkumham NTT khususnya Tim Perancang akan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. Ada tiga aspek yang dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yakni aspek prosedural, aspek substansi dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap satu Raperda yang diajukan Pemda dan DPRD Kabupaten Sabu Raijua ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat," imbuhnya.

Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan juga oleh Wakil Bupati dan Ketua DPRD Sabu Raijua dalam kesempatan tersebut.

Sementara itu menurut Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni, harmonisasi raperda dilakukan pada tiga aspek yakni aspek prosedural, aspek substansi, dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Setelah dilakukan telaah konsepsi, Tim Perancang Kanwil Kemenkumham NTT telah melakukan penyesuaian terhadap beberapa hal teknis agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diantaranya, konsideran, dasar hukum, pengacuan pasal, dan penggunaan tanda baca elipsis. Termasuk telah menyesuaikan draf raperda yang sebelumnya masih disusun menggunakan bagan ekonomi dalam penormaan. Dengan demikian, raperda dapat dinyatakan harmonis dari aspek prosedural dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

"Perlu juga disampaikan bahwa sampai kemarin Lampiran dari Raperda ini belum diterima oleh Tim Perancang sehingga dalam Berita Acara juga sudah kami sampaikan bahwa hasil harmonisasi ini hanya terhadap batang tubuh," ujar Plt. Kepala Bidang Hukum ini.

Dengan demikian untuk aspek substansi, lanjut Yunus, nantinya disesuaikan dengan hasil evaluasi Gubernur. Mengingat, evaluasi juga merupakan kewenangan Gubernur berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Raperda Kabupaten Sabu Raijua tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya," jelasnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline