Lihat ke Halaman Asli

Humas NTT

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur

Marciana Apresiasi 3 Ranperda Kabupaten Manggarai Barat Perhatikan Perlindungan HAM

Diperbarui: 9 Oktober 2022   13:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doc. Humas Kemenkumham NTT

 

Labuan Bajo - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memenuhi undangan DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Manggarai Barat di Kantor DPRD setempat, Jumat (7/10/2022).

Rapat diikuti Pimpinan DPRD Manggarai Barat, Marsel Jeramun dan Ketua Bapemperda, Yosef Suhardi beserta anggota, serta Sekda Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus S. Sodo, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hilarius Madin dan Perangkat Daerah terkait. Adapun ketiga Raperda yang diharmonisasi yakni Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Saat membuka rapat pengharmonisasian, Kakanwil Marciana menyampaikan terima kasih kepada Pemda dan DPRD Manggarai Barat yang telah taat asas melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dimana proses pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi raperda dilakukan oleh Kementerian yang membawahi bidang hukum yakni Kemenkumham melalui Kantor Wilayah di daerah. Pengharmonisasian dilakukan pada 3 aspek, yakni aspek prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

"Secara khusus, saya menyampaikan terima kasih kepada Pemda dan DPRD Manggarai Barat yang telah memberikan perhatian terhadap persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) dari 3 Raperda yang sudah dibahas bersama-sama dengan Perancang," ujarnya.

Marciana mencontohkan Raperda inisiatif Dewan tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik horizontal ketika sumber daya air berada di tanah ulayat. Kemudian, inisiasi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan pelindungan HAM bagi masyarakat Manggarai Barat. Utamanya dari berbagai persoalan ketenagakerjaan seperti pemberian upah yang tidak sesuai dengan UMP, pengawasan ketenagakerjaan yang belum dilakukan secara maksimal, PHK sepihak yang mengabaikan hak-hak pekerja, serta pekerja anak di bawah umur.

"Mudah-mudahan dua Raperda yang merupakan inisiatif DPRD ini dapat diimplementasikan," jelasnya.

Harapan yang sama juga disampaikan Marciana untuk raperda inisiatif Pemda yakni Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Mengingat, regulasi ini pun berkaitan erat dengan pemenuhan HAM khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pimpinan DPRD Manggarai Barat, Marsel Jeramun mengatakan, ketiga Raperda saat ini memang menjadi kebutuhan di Manggarai Barat. "Terutama untuk merespon perubahan-perubahan yang memang luar biasa di wilayah kami," ujarnya.

Menurut Marsel, Pemda dan DPRD Kabupaten Manggarai Barat telah melibatkan Tim Perancang sejak awal tahapan penyusunan ketiga Raperda. Pihaknya menyampaikan terima kasih karena keterlibatan Perancang telah mengatasi kendala-kendala teknis seperti penormaan, termasuk pencantuman istilah-istilah/ketentuan umum.

"Di dalam pembahasan, kami mendapatkan kemudahan karena semuanya sudah terang benderang," jelasnya. Melalui rapat pengharmonisasian, Marsel berharap dapat melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas serta tidak tumpang tindih dengan aturan diatasnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline