Lihat ke Halaman Asli

Humas NTT

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur

Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Rote Ndao TA 2022 Dinyatakan Harmonis

Diperbarui: 6 Oktober 2022   09:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doc. Humas Kemenkumham NTT

Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2022 di Ruang Multifungsi, Rabu (5/10/2022).

Rapat yang dipandu Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Paulus Henuk dan Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Jonas M. Selly.

Yunus menyampaikan, harmonisasi raperda dilakukan pada tiga aspek yakni aspek prosedural, aspek substansi, dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Setelah dilakukan telaah konsepsi, Tim Perancang Kanwil Kemenkumham NTT telah melakukan penyesuaian terhadap beberapa hal teknis agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diantaranya, konsideran, dasar hukum, pengacuan pasal, dan penggunaan tanda baca elipsis. Termasuk telah menyesuaikan draf raperda yang sebelumnya masih disusun menggunakan bagan ekonomi dalam penormaan. Dengan demikian, raperda dapat dinyatakan harmonis dari aspek prosedural dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

"Perlu juga disampaikan bahwa sampai kemarin Lampiran dari Raperda ini belum diterima oleh Tim Perancang sehingga dalam Berita Acara juga sudah kami sampaikan bahwa hasil harmonisasi ini hanya terhadap batang tubuh," ujar Plt. Kepala Bidang Hukum ini.

Dengan demikian untuk aspek substansi, lanjut Yunus, nantinya disesuaikan dengan hasil evaluasi Gubernur. Mengingat, evaluasi juga merupakan kewenangan Gubernur berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Raperda Kabupaten Rote Ndao tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya," jelasnya.

Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara yang kemudian disahkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone. Kakanwil juga menandatangani Surat Selesai Harmonisasi sebagai tanda bahwa raperda dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Sebelum menutup rapat, Marciana menyampaikan terima kasih kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Rote Ndao yang telah taat asas melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain raperda, Undang-Undang tersebut juga memuat ketentuan bahwa rancangan peraturan kepala daerah (raperkada) juga harus dilakukan pengharmonisasian di Kanwil Kemenkumham.

"Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama agar kedepannya perkada juga dapat dilakukan harmonisasi. Untuk mekanismenya akan disampaikan kemudian, bisa saja melalui media daring," ujarnya. (Humas/rin)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline