Lihat ke Halaman Asli

Humas NTT

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur

Kakanwil Marciana: Melalui Implementasi UU, Masyarakat Peroleh Dampak Positif

Diperbarui: 5 Oktober 2022   20:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto : Humas Kemenkumham NTT

Kupang _ Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone didampingi Perancang Ahli Madya dan Plt. Kabid Hukum, Yunus Bureni menerima kunjungan Tim dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ende di Ruang Kerja Kakanwil, Rabu (5/10/2022). 

Asisten Pemerintahan Kabupaten Ende Dahlan mengatakan, kedatangan mereka untuk melakukan konsultasi hukum berkenaan dengan beberapa hal. Yakni, penataan regulasi terkait pemekaran desa, perlindungan pangan lokal, pengelolaan keuangan dan pajak dan retribusi daerah. 

Selain berkonsultasi, Dahlan juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham NTT karena telah bersedia bekerjasama untuk membantu Pemda Ende dalam melaksanakan berbagai pembentukan produk daerah. 

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menyatakan siap membantu Pemda Kabupaten Ende berkaitan dengan hal-hal yang dikonsultasikan. "Kami menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana dengan jelas menerangkan bahwa pengharmonisasian, pembulatan rancangan konsepsi peraturan daerah dilaksanakan oleh Kementerian yang membawahi bidang hukum dan sampai saat ini Kementerian yang membawahi bidang hukum di daerah adalah Kanwil Kemenkumham. Karena itu dengan senang hati kami akan membantu Pemda Ende untuk setiap tahapan dalam proses pembentukan produk daerah", ujarnya. 

Senada dengan yang disampaikan Kakanwil Marciana, Yunus Bureni menambahkan bahwa Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan akan membantu Pemda Kabupaten Ende dalam setiap tahapan penyusunan produk hukum daerah, mulai dari penyusunan naskah akademik sampai nanti dilakukan pengharmonisasian. "Dalam catatan kami ada beberapa yang sudah dimulai prosesnya dan masih terdapat beberapa juga yang belum diproses, sehingga kami harapkan teman-teman di Pemda Ende dapat segera menyiapkan semua data yang diperlukan sebagai bahan kelengkapan sehingga dapat memperlancar proses penyusunan Perda", jelasnya. 

Selain menyambut baik tentang proses penyusunan regulasi dan pembentukan produk hukum daerah, Kakanwil Marciana juga menyampaikan terkait pembentukan Kantor Imigrasi di Kabupaten Ende yang diawali dengan pembangunan Unit Kerja Keimigrasian (UKK). Kakanwil Marciana mengharapkan dengan adanya jalinan kerjasama yang baik ini dapat memberi manfaat positif kepada masyarakat Kabupaten Ende.**DL




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline