Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi empat rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Belu di Ruang Multi Fungsi, Selasa (4/10/2022). Rapat dihadiri Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Belu, Nikolaus Umbu K. Birri dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu, Cyprianus Temu bersama jajaran masing-masing, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah.
Mengawali sambutannya, Marciana menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Belu yang telah taat asas melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adapun keempat raperda yang dilakukan pengharmonisasian yakni Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah; Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Belu Tahun 2022-2026; dan Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Belu Bhakti menjadi Perusahaan Umum Daerah Belu Bhakti.
"Undang-Undang mengatur secara jelas bahwa pengharmonisasian, pembulatan rancangan konsepsi peraturan daerah dilaksanakan oleh Kementerian yang membawahi bidang hukum dan sampai saat ini Kementerian yang membawahi bidang hukum di daerah adalah Kanwil Kemenkumham," ujarnya.
Selain itu, Marciana juga mengapresiasi Pemda dan DPRD Kabupaten Belu yang telah melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan sejak penyusunan Propemperda, penyusunan Naskah Akademik, penyusunan Raperda, hingga pengharmonisasian. Pelibatan Perancang juga merupakan perintah Undang-Undang. Bila Perancang tidak dilibatkan sejak awal, maka sebuah produk hukum daerah telah cacat secara yuridis formal.
"Ketika Pemda dan DPRD tidak melibatkan Perancang pada saat penyusunan Raperda, yang kami khawatirkan juga bahwa Perda tersebut tidak bisa diimplementasikan dengan baik," imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu, Cyprianus Temu mengatakan, keempat Raperda sebelumnya telah dibahas di tingkat Bapemperda dan Pemerintah Daerah. Dikatakan, pembentukan Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2007 merujuk pada amanat peraturan yang lebih tinggi yakni Pasal 62 PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa serta adanya kewenangan yang diberikan kepada Kepala Desa dan BPD untuk menyusun Peraturan Desa.
Demikian pula pembentukan Raperda tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah, juga merupakan pendelegasian dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kemudian melalui pembentukan Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Belu Bhakti menjadi Perusahaan Umum Daerah Belu Bhakti, diharapkan dapat menghidupkan kembali perusahaan daerah yang sebelumnya mengalami pasang surut.
"Untuk Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Belu Tahun 2022-2026, mengandung banyak aspek yang ada di dalam kepariwisataan. Bicara pariwisata tentunya hal yang kompleks, disitu ada potensi wilayah, budaya lokal yang turut mendukung dan sebagainya," ujarnya.
Asisten I, Nikolaus Umbu K. Birri menyampaikan terima kasih kepada Kakanwil beserta jajaran yang sudah membantu pembentukan empat Raperda yang kini diharmonisasi. Pembentukan Raperda dikatakan tidak mudah karena harus melalui serangkaian proses dan pembahasan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang dipimpin Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni. Setelah melalui diskusi selama kurang lebih 1,5 jam, keempat Raperda akhirnya dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara, serta penandatanganan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kakanwil yang selanjutnya menutup rapat. (Humas/rin)