Membaca berita media Kompasiana.Com, di sini, tanggal 28 dan 29 Desember 2013 dengan judul masing-masing. “MPU Sabang : Pernikahan Nurlina tidak sah”,“Tertibkan semua Tukang Nikah Liar” di sini, pemberitaan tersebut perlu diklarifikasi, karena pemberitaan sepihaktanpa konfirmasi kepada kami selain itu agar tidak salah paham para pembaca dan tidak merugikan Saudari Nurlina. Pokok permasalahan ; MPU Sabang tidak pernah mengatakan pernikahan Nurlina tidak sah.
Awal mula permasalahannya pada hari jum’at tanggal 27 Desember 2013 selesai shalat Jum’at datang Rahmad Yuliadi menjumpai kami di Masjid Babussalam menanyakan bagaimana hukumnya pernikahan tanpa saksi? Saya jawab : pernikahan tanpa saksi adalah tidak sah, lalu Rahmad mengaitkan pertanyaan itu dengan persoalan pernikahan kakaknya Nurlina dan saya tidak pernah mengetahui proses pernikahan Nurlina dengan Abdurrahman dan tidak dalam posisi membicarakan proses pernikahan tersebut, karena hal itu urusan pribadi keluarganya tetapi inti pembicaraan adalah persoalan hukum pernikahan tanpa saksi. Jadi pernyataan yang tertulis pada alinia 4 (empat) terakhir pada pemberitaan tersebut “Hasil konsultasi Kepala MPU Sabang tersebut Tgk. M. Yakop Saleh hari Jum’at tanggal 27 Desember 2013 bahwa nikah Lina tidak sah karena tidak ada saksi” adalah tidak benar, yang benar itu adalah pernyataan Rahmad Yuliadi sendiri.
Hal lain yang lebih fatal dalam pemberitaan tersebut adalah yang tercantum pada alinia terakhir : “Semua Hotel, Losmen dan sejenisnya yang ada di Sabang, Banda Aceh dan Provinsi Aceh khususnya dan indonesia umumnya tidak boleh menerima pasangan ini tidur di kamar berdua pasangannya karena nikahnya tidak sah, kata Tgk. M.Yakob Saleh kepala MPU (MUI) Sabang pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2013”. Pernyataan diatas tidak benar dan tidak pernah saya ucapkan dalam pembicaraan dengan Rahmad Yuliadi,itu adalah karangan Rahmad Yuliadi sendiri.
Klarifikasi ini sekaligus terhadap Pemberitaan Media Kompasiana.Com tanggal 29 Desember 2013 dibawah judul “ Tertibkan semua Tukang Nikah liar” khusus alinia 7,8 dan 9 dengan permasalahan yang sama ditambah persoalan baru bahwa seolah-olah saya Ketua MPU Sabang menyatakan Nikah Sirri tidak sah, padahal sebenarnya pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2013, ketika saya keluar dari kantordipintu mobil dia bertanya tentang nikah Sirri itu saya katakan Nikah Sirri itu shah asal memenuhi semua rukun dan syaratnyasesuai fatwa MPU Aceh No. 01/2010 tentang Nikah Sirri.
Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar para pembaca tidak salah paham dan merugikan saudari Nurlina dan Saudara Abdurrahman, dan kepada Media Kompasiana.Com saya sampaikan terima kasih atas dimuatnyaklarifikasi ini.
Sabang, 8 Januari 2014
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama
Kota Sabang
Ketua,
dto,-
Tgk. M. YAKOB SALEH, S.H.
Humas Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Sabang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H