Lihat ke Halaman Asli

Yoel Jonly Pontowulaeng

Humas Kumham Sulut

Kasubsi Peltatib Berikan Info Terkait Tata Tertib kepada Tahanan dan Narapidana Baru

Diperbarui: 4 Maret 2024   19:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. pri

Tomohon, INFO_PAS - Lapas Perempuan Manado kembali menerima Tahanan dan Narapidana baru. Tentunya sebelum menjalani keseharian di Lapas perlu diberikan pengetahuan tentang kewajiban, larangan dan Hak-Hak mereka. Sehingga Mahdi Syamri selaku Kepala Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib melaksanakan tugasnya dengan memberikan arahan terkait hal tersebut.

Senin (04/03), bertempat di ruang kamtib, 3 Warga Binaan dibekali dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Setelahnya WBP menyetujui dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan.

Hal tersebut diakui Kasubsi Peltatib sebagai salah satu tupoksi dari Sub Seksi Pelaporan dan Tatib, "Semoga dengan pemberian informasi ini diharapkan Tahanan dan Narapidana baru dapat mengetahui dan menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang dilarang serta menjalankan kewajibannya sehingga pemberian hal dapat dilaksanakan sebagaimana aturan yang ada," ungkap Mahdi.

Adapun Tahanan dan Narapidana yang menandatangani pernyataan kesanggupan adalah Tahanan Narkoba, Tahanan Tipikor, dan Narapidana yang gagal dalam pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) sehingga kembali lagi kedalam Lapas untuk dibina.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline