Lihat ke Halaman Asli

Yoel Jonly Pontowulaeng

Humas Kumham Sulut

BPOM Rilis 168 Obat Sirup yang Dinyatakan Aman, Berikut Daftarnya

Diperbarui: 20 November 2022   11:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penelurusan pada data registrasi dan sampling post market. Hal ini tentunya sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus sebagai upaya dalam perbaikan sistem jaminan keamanan dan mutu obat di Indonesia.

Berdasarkan hasil pengujian, produk-produk obat sirup tersebut dinyatakan aman dan tidak mengandung 4
(empat) pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol), sehingga tidak mengandung cemaran ED/DEG dan aman untuk diedarkan.

Daftar produk-produk sirup obat yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai tersebut dapat dilihat pada daftar gambar dibawah ini.

jangan lupa di save ya!

Daftar 1

Daftar 2

Daftar 2. BPOM RI

Daftar 3

Daftar 3. BPOM RI

Daftar 4

Daftar 4 BPOM RI

Daftar 5 

Daftar 5. BPOM RI

Daftar 6 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline