Lihat ke Halaman Asli

Yoel Jonly Pontowulaeng

Humas Kumham Sulut

Kanwil Kemenkumham Sulut Gelar Penyuluhan Hukum Serentak di Tiga Kelurahan Wilayah Sulut

Diperbarui: 27 Juli 2022   20:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Kanwil Kemenkumham Sulut

BITUNG (27/7) - Hari ini secara serentak dilakukan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Dalam Rangka Peringatan HDKD Ke-77 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemenkumham gelar kegiatan Pembinaan terhadap 77 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di 33 Kantor Wilayah melalui Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak).

Untuk diketahui, penyuluhan hukum ini bertema 'Semangat PASTI dan Ber-AKHLAK untuk Mewujudkan Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Sadar Hukum di Masyarakat'.

Dok. Kanwil Kemenkumham Sulut

Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melakukan penyuluhan hukum secara serentak pada 3 (tiga) desa/kelurahan yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Haris Sukamto selaku pembina kegiatan ini mengerahkan 3 kepala divisi untuk memimpin setiap penyuluhan di 3 lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi Kelurahan Batu Putih Atas Kota Bitung yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali,  Kelurahan Manembo-Nembo Tengah Kota Bitung yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan dan Kelurahan Sarongsong I Minahasa Utara yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi Jonny Pesta Simamora.

Untuk pemateri di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah diberikan oleh Penyuluh Hukum Muda Muhammad Syachrul, pemateri di Kelurahan Sarongsong I diberikan oleh Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus, sementara materi di Kelurahan Batu Putih Atas dipaparkan oleh Koordinator Analis Hukum Aswan Idrak.

Dok. Kanwil Kemenkumham Sulut

Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Penyuluhan Hukum Serentak diisi dengan pemaparan dari tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sulut tentang manfaat, persyaratan hingga cara melakukan pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan. Dalam kesempatan tersebut diadakan pula pendaftaran merek maupun perseroan perorangan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan usahanya.

Dok. Kanwil Kemenkumham Sulut

"Dengan UMKM yang telah terdaftar secara hukum tentu akan membantu pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya, seperti bisa mengikuti projek atau tender kerjasama yang menggunakan APBN. Karena 40% APBN dikhususkan untuk UMKM guna menggerakkan roda perekonomian nasional," demikian penjelasan Kadiv Administrasi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline