Lihat ke Halaman Asli

Humas LPPasuruan

Tim Humas Lapas Pasuruan

Lapas Pasuruan Diresmikan oleh Disnaker Terdaftar Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

Diperbarui: 22 Februari 2023   21:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lapas Pasuruan

Pasuruan Kota - Lapas Kelas IIB Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur secara resmi terdaftar sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Hal itu tertuang pada Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pasuruan dengan Nomor Keputusan 188.4.47/215/423.144/2023, tertanggal 22 Februari 2023.
Kepala Seksi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Pasuruan Wenda Indra Bachtiar mengatakan, Lapas Pasuruan telah memenuhi syarat sebagai penyelenggara pelatihan kerja. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.

"Dengan ini Lapas berhak dan dapat menerbitkan sertifikat pelatihan kerja. Kami memiliki delapan bengkel pelatihan kerja, dan semua warga binaan permasyarakatan (WBP) yang mengikuti pelatihan di bengkel pelatihan kerja dapat memiliki sertifikat pelatihan," ujarnya.

Delapan bengkel pelatihan tersebut di antaranya cucian motor, caf, barbershop, pertanian dan perkebunan, budidaya perikanan, konveksi sarung, produksi tempe, dan handycraft.

"Kami berkomitmen untuk melatih kemandirian semua WBP agar saat mereka bebas nanti dapat kembali ke masyarakat dengan berbagai macam keahlian. Jadi harapan kami tidak ada yang kembali ke pemasyarakatan," pungkas Wenda.

(Humas Lapas Pasuruan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline