Pasuruan Kota - Di Hari Raya Idul Fitri ini, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan dapat bergembira karena bagi yang memenuhi syarat akan diberikan Remisi Khusus Hari Raya.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
- Keputusan Presiden No.174 Tahun 1999 tentang Remisi.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 7 Tahun 2022 Perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana yang beragama Islam yang telah memenuhi Syarat Administratif dan Substantif, diantaranya ;
1. Telah menjalani pidana minimal enam bulan.
2. Tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
3. Turut serta aktif mengikuti program pembinaan (Kepribadian dan Kemandirian) di Lapas Pasuruan.
Jumlah Isi Hunian Warga Binaan Lapas Pasuruan pada hari ini, Senin 02 Mei 2022, Sebagai berikut :
Narapidana : 781 Orang Tahanan : 91 Orang Jumlah : 872 Orang
Pada tahun ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan mengusulkan sebanyak 505 (lima ratus lima) orang Narapidana untuk mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (Remisi) Hari Raya Idul Fitri, sudah turun Surat Keputusan Remisi Khusus sebanyak 504 (empat ratus delapan puluh tujuh) orang Narapidana dan masih dalam proses persetujuan di Menkumham RI sebanyak 01 (satu) orang Narapidana.