Lihat ke Halaman Asli

Humas LPPasuruan

Tim Humas Lapas Pasuruan

Lapas Pasuruan Lakukan Sosialisasi Permenkumham no.7 tahun 2022 Kepada WBP

Diperbarui: 9 Februari 2022   08:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Kota Pasuruan_Usai pelaksanaan senam pagi yang rutin digelar setiap hari, seperti pada Selasa pagi ini (08/02) Kasi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Wenda Indra Bachtiar beserta jajaran staf Registrasi dan Bimkemas, melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 kepada WBP Lapas Kelas IIB Pasuruan.

Sosialisasi Permenkumham nomor 7 tahun 2022 tersebut dilaksanakan di Lapangan Olahraga usai WBP melaksanakan senam pagi bersama.

Wenda menjelaskan Permenkumham No.7 Tahun 2022 ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018, ucapnya. "Permenkumham No. 7 Tahun 2022 ini harus disampaikan karena merupakan Hak bagi (WBP)", sambungnya.

Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan Yhoga Aditya Ruswanto mendukung penuh pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, "Kami akan memenuhi hak WBP tanpa terkecuali, akan tetapi hak tersebut hanya dapat diberikan jika WBP berkelakuan baik, dan taat serta patuh terhadap tata tertib yang ada", terang Yhoga.

Kalapas, pun menegaskan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan bagi WBP Lapas Kelas IIB Pasuruan Kemenkumham Jawa Timur ini tidak dipungut biaya apapun atau semua layanan diberikan secara Gratis, tegasnya.

"Salah satu bunyi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 7 tahun 2022 tersebut yaitu tentang Penghapusan Justice Collaborator (JC), syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat", pungkas Yhoga Kalapas. (Humas Lapas Pasuruan).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline