Sungguminasa--Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mengikuti secara virtual Kegiatan Expose Hasil Penelitian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2025, Rabu (25/10).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Subbagian Tata Usaha serta jajaran bagian pengelolaan Keuangan dan BMN Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa.
Pada kesempatan ini, Kepala Biro Pengelolaan BMN Novita Ilmaris pun menyampaikan tahapan pelaksanaan (timeline) kegiatan dalam rangka penyusunan RKBMN Objek SIMAN Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
"Realisasi RKBMN dalam RKAKL akan menjadi faktor penilaian dalam penghargaan BMN Award. Hingga saat ini, Kementerian Hukum dan HAM belum pernah menerima penghargaan dalam kategori Perencanaan BMN," ujarnya.
Oleh karena itu, Novita menyatakan bahwa target penyampaian RKBMN tepat waktu dianggap strategis untuk mencapai skor 4 (sempurna) dalam indeks penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA), yang mempertimbangkan ketepatan waktu penyampaian Laporan dan RKBMN.
#rkbmn
#kumhampasti
#kumhamsulsel
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H