Sungguminasa,-Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Darman Syah menghadiri kegiatan Lokakarya Penyusunan Rancangan Pergub Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), Selasa (24/10). Darmansyah dalam kegiatan ini mewakili Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa.
Kegiatan lokakarya dibuka oleh Kepala Bakesbangpol, Drs. Muhammad Firda, M.Si. dan bertindak sebagai moderator oleh Direktur LSKP, Tim Perumus Pergub, Andi Yudha Yunus bertempat di Hotel M.Regency, Jl. Dg.Tompo, Kota Makassar.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah menyusun Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) di Provinsi Sulawesi Selatan dan mendapatkan masukan dari stakeholder terkait upaya Pencegahan dan Penyalahgunaan, Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) di Provinsi Sulawesi Selatan.
Ka. KPLP, Darmansyah menyampaikan bahwa kegiatan Lokakarya Penyususnan Pergub. P4GNPN merupakan langkah nyata dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika khususnya di Sulawesi Selatan.
Menurutnya dalam hal ini, Lapas sebagai stakeholder terkait memiliki peran untuk memberi saran dan masukan terkait upaya Pencegahan dan Penyalahgunaan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) di Provinsi Sulawesi Selatan.
#kumhamsulsel #kumhampasti
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H