Lihat ke Halaman Asli

LPN Kelas IIA Samarinda

Lembaga Pemasyarakatan

Implementasi UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Sebanyak 14 Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Hirup Udara Bebas

Diperbarui: 15 Desember 2022   16:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Implementasi UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Sebanyak 14 Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Hirup Udara Bebas. Dok oleh Tim Humas LPN

Samarinda, INFO_PAS - 14 Orang Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Hirup udara bebas , Kamis (15/12)"Teruslah berbuat untuk lebih baik lagi, lupakan cerita lama buang kenangan buruk itu, dan teruslah memperbaiki diri untuk kehidupan yang baru" ucap kalapasImplementasi UU. No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, sebanyak 14 orang warga binaan bebas 8 diantaranya bebas bersyarat dan 6 bebas murni (telah habis masa pidananya).
Dengan bekal pembinaan kepribadian dan kerohanian yang telah dilaksanakan selama menjalani masa pidana di dalam lapas diharapkan para warga binaan yang telah bebas ini dapat cepat berbaur dilingkungan masyarakat dan dapat mendapat pekerjaan yang layak sesuai dengan bidangnya.
Dalam pembebasan bersyarat ini kemudian berlanjut untuk pembimbingan lanjutan ke Balai Pemasyarakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline