Lihat ke Halaman Asli

Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Melaksanakan Penutupan Kegiatan Rehabilitasi

Diperbarui: 30 Agustus 2024   11:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

LPN BANYUASIN 

Banyuasin- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin melaksanakan penutupan Program Rehabilitasi Narkotika bagi warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Tahun 2024, Jum'at (30/08)
.
Rehabilitasi Narkotika merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan. Hal ini sejalan dengan fungsi pemidanaan yang bukan lagi sebagai penjeraan namun sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana agar dapat kembali ke dalam masyarakat secara sehat. Layanan rehabilitasi narkotika tersebut mencakup layanan rehabilitasi medis, layanan rehabilitasi sosial dan layanan pasca rehabilitasi dalam rangka pemulihan fisik dan mental pada kondisi sebelumnya bagi penyalahgunaan dan/ atau pecandu narkotika untuk pulih, produktif, dan berfungsi sosial di masyarakat.

LPN BANYUASIN 


Bertempat di Gazebo, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Luhur Pambudi menutup langsung kegiatan ini. Dalam sambutannya beliau menyampaikan penanggulangan narkoba di indonesia memerlukan pendekatan komprehensif dan multidisiplin, komitmen kuat dari semua pihak, peran serta seluruh pegawai, masyarakat dan keluarga. Saat ini pendekatan penanggulangan narkoba bermacam-macam mulai dari pendekatan medis, pendekatan sosial, pendekatan psikologis, religi dan alternatif.

"Pelaksanaan Program rehabilitasi pemasyarakatan dilapas narkotika banyuasin berupa Rehabilitasi Sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dengan target 150 orang sudah terlaksana dengan baik.
Saya selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Banyuasin sangat mengapresiasi program Rehabilitasi sosial sebagai salah satu cara untuk memulihkan pengguna agar terbebas dari narkoba. Memang proses rehabilitasi ini memerlukan waktu yang tidak sebentar yaitu selama 6 bulan, terlebih lagi jika telah kecanduan
narkoba dalam waktu lama. Program ini bertujuan agar sesama residen dapat saling memberikan motivasi, bantuan, dan dukungan agar sama-sama terbebas dari jeratan narkoba" tambah Kalapas

LPN BANYUASIN 

Kegiatan penutupan ini dihadiri  oleh   Seluruh Pejabat Struktural Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan mengikuti kegiatan rehabilitasi. Hadir juga para Konselor dari IKAI Prov. SUMSEL
.
Kegiatan rehabilitasi telah terlaksana dengan lancar yang diikuti sebanyak 150 residen yang dilaksanakan dalam 1 (satu) tahap dalam waktu 6 (enam) bulan. Residen yang mengikuti kegiatan rehabilitasi merupakan warga binaan pecandu, pengguna narkotika, dengan hukuman dibawah lima tahun dan telah menjalani 2/3 masa hukuman. (Humas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline