.
Pelaksanaan tes urine dilaksanakan Senin (06/06). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto terhadap Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.5-UM.0.01-72 terkait pemberitahuan pengiriman laporan tes urine kepada 4% ASN dan WBP.
Pelaksanaan tes urine ini dilaksanakan oleh Kasi. Adm Kamtib dan Kasubsi Keperawatan beserta dokter dan staf keperawatan. Dalam kegiatan ini terdapat 4 orang pegawai dan 45 warga binaan pemasyarakatan yang diambil sampel tes urine dengan hasil 100% Negatif..
Kalapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Royhan Al Faisal mengapresiasi pelaksanaan tes urine tersebut sebagai bentuk deteksi dini dan upaya pencegahan WBP dan Petugas agar tidak terlibat dengan narkoba. Royhan juga menyampaikan agar kiranya kegiatan pelaksanaan tes urine ini dapat dilaksanakan secara rutin pada setiap bulannya.
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H