PURWOREJO, L'KITA.NEWS -- Secara berurutan Selasa (3/12) dan Jum'at (6/12) Sebanyak 8 Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo mendapatkan kesempatan untuk memulai hidup baru setelah dinyatakan memenuhi syarat Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Dengan semangat baru, mereka siap untuk kembali ke masyarakat dan menjadi individu yang lebih baik.
Kepala LPKA Kutoarjo, Arif Rahman menjelaskan bahwa Pembebasan bersyarat dan Cuti Bersyarat ini merupakan hasil dari proses pembinaan yang intensif di dalam LPKA Kutoarjo. Selama menjalani masa pidana, anak-anak binaan ini telah mengikuti berbagai program pembinaan, seperti pendidikan, keterampilan, dan konseling. Harapannya, dengan bekal yang telah diperoleh, mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
"Pembebasan bersyarat bukanlah akhir dari proses pembinaan, melainkan awal dari sebuah perjalanan baru. Kami berharap anak-anak binaan ini dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Masyarakat juga diharapkan dapat memberikan dukungan dan kesempatan bagi mereka untuk berintegrasi kembali," jelas Kepala Divisi Yankum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo yang baru dilantik (4/12) lalu di Jakarta.
Kedelapan Anak Binaan disambut haru oleh masing-masing keluarga di Balai Pemasyarakatan Magelang untuk proses pembimbingan dan pengawasan awal sebelum dilanjutkan penghadapan untuk proses selama pelaksanaan PB/CB di Bapas sesuai domisili masing-masing Anak Binaan. (DW)
#KemenimipasRI
#KemenPANRB
#KumhamPASTI
#Ditjenpas
#Kumhamjateng
#LPKAKutoarjo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H