Empat Anak Binaan LPKA Kutoarjo Jalani Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat
Diperbarui: 11 Desember 2024 14:22
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Humas LPKA Kutoarjo
PURWOREJO, L'KITA.NEWS. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo kembali melaksanakan serah terima 4 Anak Binaan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang untuk menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Humas LPKA Kutoarjo
Kepala LPKA Kutoarjo, Arif Rahman mengatakan hak pb dan cb dilindungi oleh Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022. Oleh karena itu, bagi Anak yang telah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif pasti akan diusulkan tanpa adanya unsur diskriminasi antar Anak Binaan.
Humas LPKA Kutoarjo
Lebih lanjut dijelaskan alumni Poltekip angkatan 25 ini bahwa dukungan dan dorongan dari keluarga, masyarakat sekitar menjadi kunci Anak Binaan nantinya tidak terjerumus kembali dalam permasalahan hukum. Selama menjalani masa pembinaan di LPKA Kutoarjo, Anak Binaan telah dibekali pembinaan intelektual melalui sekolah jenjang kesetaraan baik paket A, B maupun C secara gratis. Selain itu, pembinaan kepribadian seperti membaca iqro, Al-Qur'an, pengajian rutin, olahraga, konseling psikolog, penyuluhan hukum, penyuluhan anti narkoba, wawasan kebangsaan, pelatihan public speaking. Sedangkan pembinaan kemandirian dalam bentuk latihan keterampilan pengelasan, meubeler, kaligrafi, pembuatan sapu, kesed dari sabut kelapa dan barbershop. Harapannya, keempat Anak Binaan tersebut bisa diterima kembali oleh masyarakat sekitar dan bisa produktif. (DW)