Lihat ke Halaman Asli

Humas LPKA

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kutoarjo

Program Pembinaan Berhasil, 4 Anak Binaan LPKA Klas 1 Kutoarjo Raih Pembebasan Bersyarat

Diperbarui: 1 November 2024   14:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas LPKA Kutoarjo

PURWOREJO, L'KITA.NEWS. Salah satu capaian keberhasilan membanggakan diraih oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA] Klas 1 Kutoarjo. Sebanyak 3 Anak Binaan berhasil mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) dan 1 Anak Cuti Bersyarat (CB) setelah mengikuti program pembinaan yang intensif. 

Rabu, (16/10/2024) keempat Anak BInaan dihadapkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo dan salah satu Anak Binaan diserahterimakan oleh Kejaksaan Negeri Kendal untuk pelatihan kerja di Sentra Antasena Magelang sesuai keputusan hakim sebelum pelaksanaan pembebasan bersyarat.

Humas LPKA Kutoarjo

Kepala LPKA Klas 1 Kutoarjo, Arif Rahman menyebutkan keempat Anak Binaan aktif mengikuti kegiatan pembinaan seperti sekolah, latihan ketermapilan, musik band, hadroh, kesenian karawitan, konseling, penyuluhan narkoba, penyuluhan hukum dan pembinaan kerohanian. 

Program ini bertujuan untuk membekali Anak Binaan dengan keterampilan hidup yang dibutuhkan sehingga mereka dapat beradaptasi dengan baik di masyarakat setelah bebas.

Humas LPKA Kutoarjo

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Tanti Widiyanah menambahkan keberhasilan program pembinaan salah satunya tingkat pengulangan tindak pidana (residivis) di LPKA Kutoarjo terbilang rendah dalam 1 tahun berjalan yakni 0.8%. 

Dukungan dan keterlibatan semua pihak khususnya keluarga, pemerintah desa/kelurahan, Kabupaten/Kota dan unsur lainnya sangat penting. Harapannya Anak Binaan bisa benar-benar diterima kembali oleh masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana.

Humas LPKA Kutoarjo

Kepala Sub Seksi Bimkemas & PA Dedy Winarto menuturkan, keempat Anak Binaan tersebut nantinya bukan benar-benar bebas namun tidak lagi didalam LPKA Kutoarjo. 

Sisa pidananya dilaksanakan diluar dengan wajib lapor secara rutin hingga selesai masa pidananya dan khusus yang sudah berumur 18 tahun dikenakan masa percobaan 1 tahun tambahan untuk wajib lapor. Pengawasan selama menjalankan PB maupun CB oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai domisili penjamin bersama Kejaksaan. 

Apabila melanggar hukum kembali maka akan dilakukan sidang pencabutan PB/CB dan sisa pidana akan ditambahkan dengan pidana baru terhitung sejak kjeluar dari LPKA Kutoarjo."Semua proses usulan PB/CB/CMB Anak Binaan LPKA Kutoarjo gratis ," ungkap Dedy. (DW)

#KemenkumhamRI
#KumhamPASTI
#Ditjenpas
#KumhamJateng
#LPKAKutoarjo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline