Lihat ke Halaman Asli

Humas LPKA

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kutoarjo

Dua Mahasiswa Program Studi Psikologi Universitas Muhammadiyah Purworejo Paparkan Proposal Penelitian di LPKA Kutoarjo

Diperbarui: 1 Oktober 2024   01:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas LPKA Kutoarjo

PURWOREJO, L'KITA.NEWS. Dua mahasiswa program studi psikologi dari Universitas Muhammadiyah Purworejo melakukan paparan dan diskusi proposal penelitian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas 1 Kutoarjo, Sabtu (28/9/2024).

Kedua mahasiswa tersebut yaitu Rizqi Eka Saputra dan Itsna Rokhmatin. Keduanya mengambil judul penelitian Resiliensi pada Anak Berhadapan dengan Hukum yang berawal dari Keluarga Broken Home di LPKA Klas 1 Kutoarjo dan Kesejahteraan Psikologis Anak Berhadapan dengan Hukum di LPKA Klas 1 Kutoarjo.

Penelitian telah mendapatkan izin resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Nomor W13.UM.01.01-2209 tentang izin Penelitian. Penelitian direncanakan bulan September hingga Oktober 2024.

Humas LPKA Kutoarjo

Kepala LPKA Kutoarjo, Arif Rahman secara terpisah menjelaskan bahwa layanan penelitian, magang maupun kunjungan sosial merupakan salah satu bentuk layanan di LPKA Klas 1 Kutoarjo. Kami terbuka untuk memberikan layanan yang terbaik, tentunya setelah mendapatkan izin terlebih dahulu untuk melaksanakan penelitian/magang/PKL di LPKA Klas 1 Kutoarjo. Adapun perizinan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jawa Tengah.


Paparan dan diskusi dilakukan didepan Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Dedy Winarto dan JFU Sub Seksi Bimkemaspa Lisa Milda Pratiwi di ruang Pembinaan.

"Paparan dan diskusi proposal penelitian wajib dilakukan untuk mengetahui teknis penelitian yang dilakukan di LPKA Kutoarjo, sejalan dengan SOP yang ada, melibatkan bagian mana saja sehingga nantinya koordinasi antar Sub Seksi bisa dilakukan untuk memfasilitasi pelaksanaan penelitian tersebut." Ungkap Dedy.

Selain itu, penekanan informed consent ketika meilbatkan Anak Binaan karena berhak untuk menolak ataupun justru sebaliknya menerima saat dilibatkan dalam proses penelitian. (DW)

#KumhamPASTI
#KemenkumhamRI
#Ditjenpas
#KumhamJateng
#LPKAKutoarjo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline