JAKARTA_L'KITA.NEWS. Pengasuhan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berbeda dengan Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berusia dewasa. Pelanggaran hukum yang dilakukan Anak Binaan bukan mutlak dari kesalahan Anak, melainkan banyak faktor seperti pola pengasuhan keluarga yang tidak tepat, faktor pendidikan, broken home, pengaruh lingkungan pergaulan dan lain sebagainya. Humas LPKA Kutoarjo
Humas LPKA Kutoarjo
Kepala Sub Seksi Bimkemas & PA LPKA Kutoarjo yang ikut serta dalam kegiatan tersebut mendukung upaya baik dalam menanamkan mindset positif terhadap pengasuhan ABH. Petugas di LPKA harus memahami UU SPPA dan Konvensi Hak Anak. Humas LPKA Kutoarjo
Wakil Direktur Eksekutif PKBI Nasional Heri Susanto saat penutupan kegiatan berharap, usai finalisasi panduan pengasuhan ABH sesuai rencana tindaklanjut bisa dilatihkan (Trainer of Trainer) kepada Wali Pemasyarakatan secara bertahap. (DW)
#KemenkumhamRI
#KemenPANRB
#Ditjenpas
#KumhamJateng
#LPKAKutoarjo
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI