Lihat ke Halaman Asli

Humas LPKA

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kutoarjo

MPLS Siswa/i Baru, SMK Institut Indonesia Kunjungi LPKA Klas 1 Kutoarjo

Diperbarui: 1 Agustus 2024   08:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas LPKA Kutoarjo

PURWOREJO, L'KITA,NEWS. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo menerima kunjungan 162 siswa/i baru dari SMK Institut Indonesia (II) Kutoarjo bersama 20 guru pendamping yang diketuai oleh Kepala sekolah Shinta Kusumastuti, S.T., M.Pd., Kamis (25/7/2024).

Humas LPKA Kutoarjo

Dalam sambutannya, Kepala SMK II Kutoarjo mengungkapkan kunjungan dalam upaya menekan angka kenakalan remaja, khususnya di lingkungan sekolah maupun diluar jam sekolah. Kegiatan yang berlangsung selama 2 jam ini didampingi oleh anggota Koramil 05 Kutoarjo Aipda Sutarman.


Kepala LPKA Kutoarjo, dalam sambutan sekaligus motivasinya kepada para siswa/i agar tidak terjerumus kedalam masalah hukum, memberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk kenakalan remaja, faktor penyebab, serta dampak negatif yang ditimbulkan. Selain itu, para siswa juga diberikan tips dan trik untuk menghindari berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, dan tindakan kekerasan seperti tawuran.

Kepala Sekolah SMK II Kutoarjo menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan  untuk memberikan bekal pengetahuan dan kesadaran kepada para siswa agar terhindar dari berbagai masalah yang dapat merusak masa depan mereka.

Humas LPKA Kutoarjo

Di sisi lain, 4 orang taruna Poltekip angkatan 56, 57 dan 58 turut serta dalam kegiatan tersebut dengan memberikan testimoni dan motivasi kepada para siswa/i yang ingin melanjutkan pendidikannya usai lulus SMK nanti. Keempat taruna tersebut sedang menjalani KKN, magang dan orientasi lapangan.


Sementara itu, pemateri pencegahan kenakalan remaja disampaikan oleh Kepala Sub Seksi Bimkemas & PA Dedy Winarto, selama kurang lebih 30 menit memberikan pemahaman tentang kenakalan remaja berdampak hukum dengan berkaca pada kasus-kasus pidana yang dilakukan oleh para Anak Binaan di LPKA Kutoarjo seperti persetubuhan dibawah umur karena pacaran kebablasan, penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, membawa sajam untuk tawuran, narkoba, pembunuhan, perampokan dan lain sebagainya. (DW)


#KemenkumhamRI
#KumhamPASTI
#Ditjenpas
#KumhamJateng
#LPKAKutoarjo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline