PURWOREJO - Bertempat di Lapangan upacara LPKA Kutoarjo sebanyak 65 Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas 1 Kutoarjo mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Hari Anak Nasional, Selasa (23/7).
PMP HAN I dan HAN II diberikan kepada 65 orang anak binaan yang dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif. Hal ini merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Pemberian Remisi HAN diberikan secara simbolis kepada 2 perwakilan Anak Binaan yang diberikan secara langsung oleh Kasi Registrasi dan Klasifikasi.
Pada kesempatan ini, Kepala LPKA Klas 1 Kutoarjo melalui Kasi Registrasi dan Klasifikasi, Taufik Nugroho, membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bahwasanya PMP HAN ini merupakan bagian dari pemenuhan hak anak binaan selama menjalani masa pidana.
"Kami berharap dengan adanya remisi ini, Anak Binaan dapat lebih termotivasi untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,"tambahnya.(TW)
#Kemenkumhamri
#KumhamPASTI
#Ditjenpas
#KumhamJateng
#LPKAKutoarjo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H