Lihat ke Halaman Asli

Humas LPKA

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kutoarjo

LPKA Kelas I Kutoarjo Penuhi Undangan Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) Pengadilan Negeri Kelas IB Purworejo

Diperbarui: 17 September 2022   09:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. LPKA

PURWOREJO. Kamis, (15/9) Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, Purnomo Hardiyanto, S.H. beserta staff Pengadilan Negeri Kelas IB Purworejo mengadakan Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU).  

Dalam acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh aparat penegak hukum salah satunya dari LPKA Kelas 1 Kutoarjo yang diwakili oleh Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi oleh Bp. Taufik Nugroho, Kepala Subseksi Registrasi oleh Bp. Wagiman serta Staff Registrasi oleh Tri Wahyuni. Selain itu juga dihadiri oleh Kepolisian Resor Purworejo, Kejaksaan Negeri Purworejo, Satpol PP Purworejo dan Rutan Purworejo beserta tim IT masing-masing Instansi terkait.

Menindaklajuti penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama pada 21 Juni 2022 tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) oleh sepuluh (10) pimpinan kementerian dan lembaga, Pengadilan Negeri Purworejo melakukan Sosialisasi Aplikasi e-Berpadu.

Sistem e-Berpadu merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang diharapkan menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan APH lain. Sistem ini diharapkan mempercepat terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

e-Berpadu Versi 1 memberikan sejumlah layanan administrasi perkara pidana secara elektronik meliputi pelimpahan berkas perkara, permohonan izin/persetujuan penyitaan, permohonan izin/persetujuan penggeledahan, perpanjangan penahanan, permohonan izin besuk, permohonan izin pinjam pakai barang bukti, dan penetapan diversi.

Kegiatan sosialisasi tersebut didukung oleh semua aparat penegak hukum yang hadir dalam undangan sosialisasi tersebut. Nantinya dimana tujuan sosialisasi Aplikasi e-Berpadu menjadi harapan besar untuk terwujudnya proses penanganan perkara pidana yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.(TW)

Dok. LPKA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline