Lihat ke Halaman Asli

Humas Lapas Cilegon

Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sujud Syukur, 18 Narapidana Lapas Cilegon Jalani Asimilasi di Rumah

Diperbarui: 22 Januari 2021   18:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bentuk rasa syukur dapati Asimilasi Dirumah, WBP Lapas Cilegon sujud syukur (Foto: Raja Umar/lapascilegon.com)

Kompasiana.com - Perpanjangan program asimilasi dilakukan Kementerian Hukum dan HAM dengan menerbitkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Sebagai bentuk upaya lanjut atas kebijakan pimpinan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon (Lapas Cilegon) memberikan pembebasan melalui Asimilasi Rumah kepada 18 warga binaan hari ini, Jumat (22/1/2021).

"Tentunya program ini sesuai Permenkumham No. 32/2020 yang sudah digodok sedemikian rupa oleh Para Pimpinan di Pusat dalam langkah preventif penyebaran covid-19", ujar Kalapas Cilegon, Erry Taruna DS saat memberikan penguatan kepada 18 WBP yang akan menerima Asimilasi Rumah.

Disamping itu, Erry juga menyampaikan bahwa seluruh warga binaan yang menerima asimilasi rumah telah memenuhi persyaratan, salah satunya telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Tak hanya itu, warga binaan juga telah diberikan berbagai keterampilan baik dalam bidang kemandirian maupun kepribadian yang nantinya menjadi bekal mereka untuk kembali dikehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara", kata Erry.

Ia juga berpesan kepada warga binaan untuk menjaga nama baik Lapas Cilegon, jangan berperilaku buruk, bahkan mengulangi kesalahan yang sama dan disiplin tetap terapkan protokol kesehatan. 

"Ingat asimilasi rumah bukan berarti bebas murni, tetapi masih ada aturan-aturan yang harus dijalankan oleh warga binaan", terang Erry.

Selain itu, sebelum keluar dari Lapas Cilegon , 18 WBP dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, untuk memastikan bahwa mereka pulang dalam keadaan sehat dan bebas dari paparan covid-19. Dan juga WBP tersebut melakukan lapor awal terlebih dahulu kepada pihak Balai Pemasyarakatan selaku pengawas bimbingan kemasyarakatan dalam asimilasi rumah.

sumber : www.lapascilegon.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline