Lihat ke Halaman Asli

Humas Lapas Cilegon

Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Audiensi Kalapas Cilegon kepada Wali Kota Cilegon

Diperbarui: 28 Mei 2020   18:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

lapascilegon.com

Cilegon, INFO_Pas - Masih dalam suasana Idul Fitri 1441 H, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, Masjuno mengunjungi Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang berlokasi di Jl. Jend. Sudirman No.2, Ramanuju, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Banten disambut baik oleh Walikota Cilegon, H. Edi Ariadi untuk ber-halal bihalal sekaligus melaporkan pelaksanaan kegiatan ramadhan, idul fitri serta penanggulangan Covid-19 di Lapas Cilegon, Kamis (28/05/2020).

Kalapas Cilegon, Masjuno juga menceritakan kejadian tidak terduga yang dialami Lapas Cilegon pada pekan lalu, dimana terjadi hujan deras disertai angin puting beliung yang mengakibatkan banyaknya kerusakan bangunan yang dialami Lapas Cilegon. Tak hanya bangunan, beberapa pohon tumbang yang menimpa kendaraan pribadi petugas Lapas Cilegon.

Masjuno menungkapkan, tidak adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, sejumlah bangunan rusak akibat angin puting beliung. Dan kegiatan hari raya Idul Fitri juga tetap berjalan dengan baik dan kondusif. Ia juga meminta dukungan moral dan moril kepada Walikota Cilegon atas kejadian bencana alam ini.

"Pasca kejadian tersebut, seluruh jajaran bergegas melakukan tindakan evakuasi pohon tumbang dan membersihkan puing-puing bangunan yang hancur. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, kami masih dilindungi", ungkap Masjuno.

Selain menjalin silaturrahmi dan membeberkan kondisi terkini Lapas Cilegon, Masjuno membahas beberapa titik pembahasan terkait pembinaan warga binaan, percepatan pembebasan narapidana melalui program asimilasi rumah dalam rangka penanggulangan Covid-19 serta pemberitaan yang menjadi pembahasaan yang ramai tentang asimilasi rumah.

Diketahui, Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak didik melalui asimilasi dan integrasi luar biasa ini adalah upaya Pemerintah Pusat dan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam pencegahan secara cepat dan sigap penyebaran Covid-19. Narapidana yang bebas tentu memenuhi persyaratan sesuai Permenkumham No. 10 tahun 2020.

"Kami tidak dapat bekerja sendiri, kami butuh bantuan dan dukungan semua pihak dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 ini serta bantuan pasca bencana, khususnya Pemerintah Kota Cilegon", ujar Masjuno.

sumber: Lapas Cilegon




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline