Lihat ke Halaman Asli

Humas Lapas Cilegon

Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

28 Wargabinaan Lapas Cilegon Dapat Remisi Khusus Hari Natal

Diperbarui: 25 Desember 2019   15:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lapas Cilegon

Cilegon, INFO_Pas -- Seperti tahun sebelumnya, remisi perayaan Natal tahun 2019 tetap diberikan pada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Cilegon. Maka pada hari Rabu (25/12/2019), Lapas Kelas III Cilegon menggelar acara Penyerahan Remisi Khusus Hari Natal 2018 untuk warga binaan, bertempat di Gedung Pembinaan Kepribadian Lapas Kelas III Cilegon. Dan untuk kali ini ada 28 wbp yang menerima remisi khusus Natal.

Keamanan dan Ketertiban (Kasubsi Kamtib), Kepala Subseksi Admisi Orientasi (Kasubsi AO), Perwakilan Kantor Wilayah Kumham Banten, dan beberapa Pegawai Lapas Cilegon.

Dalam kesempatan ini, Kasubsi Kamtib Raja M. Ismael sebagai perwakilan dari Kepala Lapas Cilegon membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan bahwa sesuai dengan tema Natal Tahun 2019 "Hiduplah Sebagai Sahabat bagi Semua Orang".

"Kepada saudara saya sekalian yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Seluruh Indonesia bagi yang telah menjalani pidananya dengan penuh rasa tanggung jawab dan menyebarkan cinta kasih sebagai sahabat bagi semua orang agar tetap teguh kepada prinsip baik tersebut", ujarnya.

Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri, karena semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Kasubsi AO Ujang Surya Kencana menjelaskan warga binaan yang mendapatkan remisi dihari Natal seluruhnya adalah umat nasrani. Total warga binaan umat Nasrani di Lapas Cilegon berjumlah 46 orang, yang mendapatkan remisi sebanyak 28 orang.

Ia pun menambahkan bahwa penerima RK Natal tahun ini tanpa napi bebas. Mereka penerima remisi 15 hari sebanyak 1 orang, remisi 1 bulan berjumlah 24 orang, dan remisi 1,5 bulan sebanyak 3 orang.

"Untuk remisi tahun ini tidak ada napi yang langsung bebas," ungkap Ujang usai acara penyerahan remisi secara simbolis di Lapas Cilegon.

Sumber: www.lapascilegon.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline