Lihat ke Halaman Asli

humaslapsuska

Kerala Divisi

Lapas Karanganyar Terus Dukung Kegiatan Keagamaan WBP

Diperbarui: 20 November 2023   12:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

CILACAP, INFO_PAS - Dalam rangka mendukung kegiatan keagamaan dan memberikan layanan rohani kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan aktif mengikuti kegiatan kebaktian ibadah yang diselenggarakan oleh Yayasan Pelayanan Kasih (Bethesda) melalui platform daring, khususnya melalui sesi Zoom. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penguatan rohani kepada WBP yang menjalani masa hukuman, Sabtu (18/11/23).
Kebaktian ibadah ini diikuti oleh para narapidana yang menganut agama Nasrani di Lapas Karanganyar. Meskipun berada di dalam penjara, kegiatan kebaktian ini memberikan mereka kesempatan untuk merayakan keyakinan agama mereka dan memperoleh dukungan spiritual.

Dalam kebaktian tersebut, para WBP mendengarkan khotbah dan pesan rohani yang disampaikan oleh pendeta atau pemimpin kebaktian dari Yayasan Pelayanan Kasih (Bethesda). Selain itu, kebaktian juga melibatkan kegiatan-kegiatan lain seperti puji-pujian, doa bersama, dan pembacaan kitab suci.

Partisipasi Lapas Karanganyar dalam kegiatan kebaktian ibadah ini sejalan dengan prinsip-prinsip kebebasan beragama dan hak asasi manusia, yang tetap relevan meskipun dalam konteks pemasyarakatan. Dengan memberikan akses kepada WBP untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan mereka, Lapas Karanganyar berkontribusi pada upaya rehabilitasi dan pembinaan warga binaan secara spiritual.

Kegiatan ini juga mencerminkan semangat kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dan yayasan keagamaan untuk memberikan pelayanan yang baik dan mendukung perkembangan spiritual warga binaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan WBP beragama Nasrani dapat memperoleh ketenangan batin, motivasi positif, dan dukungan moral dalam menjalani masa hukuman mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline