Lihat ke Halaman Asli

Lapas Jogja

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta

Gubernur DIY Serahkan SK Remisi untuk 1.396 Narapidana, Dorong Perubahan Positif Setelah Masa Pidana

Diperbarui: 15 Agustus 2024   14:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyerahan SK Remisi Umum oleh Gubernur DIY. | Humas Kemenkumham DIY

YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) usulan remisi kepada Kepala Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto. Sebanyak 1.396 narapidana di wilayah DIY diusulkan untuk mendapat remisi umum dalam rangka Peringatan ke-79 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.346 narapidana memperoleh remisi umum I yang berarti mendapatkan pengurangan masa tahanan namun tidak langsung bebas. Sementara itu, 46 narapidana mendapatkan remisi umum II, sehingga mereka dapat langsung bebas. Selain itu, terdapat 4 orang anak binaan yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana.

Dalam sambutannya, Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada para narapidana yang selama ini telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan prestasi yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana," ujar Sri Sultan.

Lebih lanjut, Sri Sultan berharap agar para narapidana yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi manusia yang lebih baik lagi.

"Saya berharap para saudara sekalian dapat kembali ke masyarakat dengan membawa bekal ilmu dan keterampilan yang bermanfaat. Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat," pesan Sri Sultan.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pemberian remisi juga merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan.

"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat lebih bersemangat untuk mengikuti program pembinaan yang ada," kata Agung Rektono Seto.

Pimti Pratama dan Kepala UPT Kanwil Kemenkumham DIY berfoto bersama Gubernur DIY.| Foto: Humas Kemenkumham DIY

Agung juga menjelaskan bahwa di wilayah DIY terdapat 9 unit pelaksana teknis Lapas/Rutan/LPKA yang melakukan pembinaan terhadap narapidana. Rencananya, pada tanggal 17 Agustus 2024 nanti SK remisi akan diserahkan langsung kepada para narapidana di masing-masing unit pelaksana teknis.

Sementara itu, Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau yang akrab disebut Lapas Wirogunan, sebanyak 434 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh remisi umum tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline