Lihat ke Halaman Asli

Lapas Jogja

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta

Wujudkan Penegakan Hukum Transparan & Akuntabel, Lapas Jogja Siap Terapkan SPPT-TI

Diperbarui: 27 Januari 2023   13:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halaman depan Surat Keputusan Dirjenpas terkait SPPT-TI. | Dok. Humas Lapas Jogja

YOGYAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelaksana Pertukaran Data dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) tahun 2023. 

Kepala Lapas Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, menjelaskan bahwa SPPT-TI adalah sistem pendukung yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakata dimana hal ini merupakan tujuan utama dari Kementerian Hukum dan HAM R.I.

"Pada era revolusi industri 4.0 inovasi dalam hal teknologi informasi merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam upaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," jelasnya.

Pada surat bertanggal 16 Januari 2023 itu, Lapas Yogyakarta termasuk dalam 46 UPT Lapas/Rutan, 23 UPT Bapas, dan 20 UPT LPKA untuk melaksanakan pengiriman dan penerimaan data SPPT-TI, dan mengimplementasikan TTE Tersertifikasi pada dokumen SPPT-TI.

Penerapan SPPT-TI ini merupakan pelaksanaan nota kesepakatan yang ditandatangani oleh delapan Kementerian/ Lembaga, yaitu Kemenkumham, Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam, Bappenas, Kemkominfo, Kejaksaan, Kepolisian, dan BSSN.

"SPPT-TI akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lrmbaga penegak hukum melalui kepastiam hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, pada acara penandatanganan Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama SPPT-TI, Selasa (21/6/2022).

Masih menurut Mahfud MD, SPPT-TI adalah upaya mewujudkam kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi , bermartabat, dan terpercaya melalui peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi infotmasi.

"SPPT-TI juga merupakan langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara yang pada saat ini masih berbasis dokumen fisik, dan selanjutnya fengan dukungan penuh dari kemajuan teknologi maka pengiriman dokumen antar Lembaga Penagak Hukum (LPH) dapat berjalan secara elektronik," kata Mahfud.

Adapun dokumen yang akan menggunakan TTE tersertifikasi adalah: Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Polri, Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) untuk Kejaksaan, Salinan Putusan Pengadilan untuk Mahkamah Agung, dn Surat Pemberitahuan Habis Masa Penahanan (SPHMP) untuk Ditjenpas Kemenkumham.

Kemudian juga, lanjut Menko Polhukam, untuk para pencari keadilan, adalah tersedianya informasi perkembangan penanganan perkara bagi pencari keadilan pada Dasboard SPPT-TI da sebagai dasar kebijakan nasional dalam penanganan perkara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline