YOGYAKARTA - Pemerintah telah memperbarui ketentuan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan itu dituangkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, beberapa aturan kedisiplinan yang sebelumnya diatur pada PP Nomor 53 tahun 2010 dilakukan penyempurnaan. Dengan terbitnya PP No. 94 tahun 2021 ini, sejumlah perubahan aturan disiplin PNS baik pada konsepsi maupun jenis hukuman disiplin (hukdis) terdapat perubahan.
Hal itu dituturkan oleh Inspektur Wilayah V Kemenkumham, Marasidin, selaku narasumber pada kegiatan bertajuk 'Irwil V Aktif Mendengar untuk Memberi Solusi,
Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS' di Aula Sasana Krida Wiraguna Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Jumat (13/1).
Dalam paparannya, di hadapan para peserta sosialisasi termasuk Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, beserta para pimti pratama dan Kepala UPT, Ia memaparkan kewajiban dan larangan bagi PNS berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan juga jenis-jenis hukdis berdasar PP terbaru ini.
Ia pun merinci mengenai pelanggaran atas kewajiban masuk kerja bagi PNS. Hukuman terberat yang dapat dijatuhkan yakni Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) sebagai PNS bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS itu.
"Terkait ketidakhadiran PNS dalam bekerja, supaya diinternalisasikan kepada para pegawai, bahwa ini kalau dibilang kejam memang kejam ya, tapi tujuannya untuk pembinaan, (tidak masuk) 10 hari berturut-turut (tanpa alasan sah) harus dipecat," tegasnya.
Pada kesempatan itu Ia juga mengimbau para petugas untuk meluangkan waktu minimal 30 menit setiap hari untuk membaca peraturan-peraturan. Jangan sampai ketika hukuman telah diputuskan baru beralasan tidak paham akan aturan tersebut.
"Sering saya sarankan, kepada teman-teman di Pemasyarakatan, siapkanlah waktu minimal setengah jam setiap hari membaca aturan - aturan, edaran-edaran, atau SOP yang ada. Terutama sekarang ada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022. Jangan nanti kita memberikan pencerahan kepada pengguna layanan, masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12," pesannya.
Sementara itu Kepala Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, yang duduk pada barisan depan bersama Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Ramdani Boy, tampak menyimak seksama pemaparan tersebut.
Selanjutnya Marasidin mengingatkan sekaligus menegaskan akan netralitas ASN dalam pemilihan umum (pemilu). Ia merinci netralitas tersebut dengan tidak melakukan posting, comment, share, like, follow, dalam group atau akun pemenangan bakal calon atau calon presiden.
"Saya mengingatkan, ini kan sudah mulai gembar-gembor pilpres, pileg, dan sebagainya. Supaya kita hati-hati di dalam menggunakan simbol-simbol, agar tidak muncul masalah di kemudian hari," pesannya.