Lihat ke Halaman Asli

Pembahasan Peta Luas Wilayah dan Tutupan Lahan Nusakambangan Secara Virtual oleh Kadivmin Kemenkumham Jateng

Diperbarui: 7 Oktober 2022   14:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Kanwil 

SEMARANG -- Pulau Nusakambangan yang terletak di sebelah Selatan Pulau Jawa dengan luas + 12.000 hektarare. Guna menyamakan persepsi luasan pulau penjara itu secara terperinci, Kanwil Kemenkumham Jateng mengikuti rapat Pembahasan Peta Batasan Luas Wilayah Pulau Nusakambangan dan Peta Tutupan Lahan Pulau Nusakambangan, Jumat (07/10).

Digelar secara virtual, Kepala Divisi Administrasi Jusman berdiskusi bersama Kepala Biro Pengelolaan BMN Novita Ilmaris, dan perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, serta para Kepala UPT se-Nusakambangan.

Membuka jalannya rapat, Kepala Biro BMN mengatakan tujuan rapat Pembahasan Peta Batasan Luas Wilayah Pulau Nusakambangan dan Peta Tutupan Lahan Pulau Nusakambangan ini untuk menyamakan persepsi antar instansi terkait kejelasan status dan luasan lahan ada pulau yang biasa disebut dengan pulau Penjara.

Dok. Humas Kanwil 

Senada dengan itu, Kepala Divisi Administrasi mengungkapkan terkait batas wilayah di Pulau Nusakambangan, jajarannya siap mengamankan aset dengan langkah-langkah humanis kepada masyarakat di sekitar pulau.

"Kita bersama-sama menyelesaikan permasalahan yang ada di Nusakambangan sehingga tusi yang ada di sana bisa berjalan dengan efektif dan efisien," ujar Jusman.

Secara teknis, penghitungan peta batasan luas wilayah Pulau Nusakambangan dilihat berdasarkan garis pantai dan tutupan lahan yang merupakan batas wilayah administrasi. Lebih lanjut Badan Informasi Geospasial akan menyesuaikan perbedaan data dengan KLHK dan nantinya akan dipasang plang berupa tugu sebagai pembatas wilayah.

Turut mengikuti rapat, Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Badan Informasi Geospasial; Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai, Badan Informasi Geospasial; Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap.

Dok. Humas Kanwil

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline