Lihat ke Halaman Asli

Humas LapasPamekasan

humas lapas pamekasan madura jawa timur

Berkah Natal, Narapidana Nasrani Lapas Pamekasan Peroleh Remisi Khusus Keagamaan

Diperbarui: 27 Desember 2024   07:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lapas Pamekasan Ikuti Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 Bersama Menteri Imipas Secara Virtual

Lapas Pamekasan Ikuti Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 Bersama Menteri Imipas Secara Virtual

Pamekasan - Kegiatan ini dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan didampingi Pelaksana Tugas ( Plt ) Direktur Jenderal Pemasyarakatan , dan Direktur Pembinaan dan Narapidana Dan Anak Binaan. Hadir dalam kegiatan ini Kalapas Pamekasan Supriyanto, beserta Pejabat Struktural, Pembina Keamanan Kemasyarakatan Ahli madya Kantor wilayah kementerian Hukum dan Ham Jawa Timur Saifur Rachman, beserta jajaran pegawai Lapas Pamekasan  serta WBP beragama nasrani (25/12)

Kegiatan ini diawali dengan Laporan Kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 oleh Bapak Plt Dirjen Pemasyarakatan, kemudian dibacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pemberian Remisi Khusus ( RK ) Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana  dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2024 Kepada Anak Binaan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan SK Remisi Khusus Natal Tahun 2024 serta penyerahan SK Remisi Khusus Natal Tahun 2024 secara serentak pada UPT masing-masing. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengucapkan selamat bagi WBP yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan pada hari ini sehingga menjadi pribadi yang baik, taat hukum serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan masyarakat di lingkungan tempat tinggal nanti.
Dalam upacara yang digelar di aula Raden Dhaksena Lapas Pamekasan, Kalapas Supriyanto menyerahkan langsung surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan.
"Pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Ini juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri," ujar Supriyanto dalam kesempatan tersebut.

Kasi Binadik, Anggre Anandayu menyampaikan "Dari 10 orang narapidana, 8 orang warga binaan yang menerima remisi. Karena 2 orang warga binaan sedang menjalani pidana denda/subsider."

Seorang warga binaan yang menerima remisi, berinisial CT, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya. "Remisi ini menjadi hadiah Natal yang sangat berarti bagi saya dan keluarga. Terima kasih kepada semua petugas yang telah membimbing kami selama ini," katanya.

Pemberian remisi khusus Natal diharapkan tidak hanya memberikan kebahagiaan bagi warga binaan, tetapi juga mendorong mereka untuk lebih aktif mengikuti program pembinaan. Selain itu, acara ini juga menjadi bagian dari perayaan Natal yang penuh makna, dengan harapan seluruh warga binaan dapat merasakan semangat perubahan dan pengharapan yang baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline