Lihat ke Halaman Asli

Humas LapasPamekasan

humas lapas pamekasan madura jawa timur

Nur Bambang Pimpin Sidak Blok Hunian untuk Cegah Gangguan Kamtib di Lapas Pamekasan

Diperbarui: 16 Oktober 2024   13:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

IG Lapas Pamekasan

PAMEKASAN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kumham Jawa Timur Nur Bambang Supri Handono pimpin langsung kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) gabungan yang melakukan Razia barang-barang terlarang didalam blok hunian
Sebelum melakukan sidak, Nur Bambang pimpin apel dan dengan tegas mengatakan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas seluruh pelanggaran yang ditemukan pada saat razia.


"Rampas, sita dan catat seluruh barang-barang terlarang yang ditemukan didalam Blok Hunian, Apabila kedapatan ada oknum petugas yang membantu Warga Binaan menyelundupkan barang tersebut akan saya kenakan hukuman disiplin," kata Nur Bambang melalui keterangannya.


Petugas gabungan dari KPLP dan Adm Kamtib melakukan pemeriksaan secara teliti di blok hunian yang menjadi target sasaran, "Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan lingkungan lapas tetap aman dan kondusif, serta mendukung terciptanya pemasyarakatan yang maju" ujar Novan Ka.KPLP


"Kegiatan razia ini adalah salah satu bentuk deteksi dini yang kami lakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran di dalam lapas. Dengan melakukan razia secara rutin, kami dapat mendeteksi dan mengeliminasi barang-barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan," pungkas Jarot Kasi Adm Kamtib.


Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang yang disembunyikan oleh warga binaan. Barang-barang tersebut meliputi catter, kabel charger, serta beberapa benda tajam modifikasi dari sendok makan yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.


Semua barang hasil razia itu tercatat serta di laporkan kepada pimpinan wilayah , kegiatan ini merupakan upaya utuk menerapkan sistem pengawasan internal yang efektif untuk mencegah dan mendeteksi praktik pungli dan gratifikasi, serta menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline