Lihat ke Halaman Asli

Lapas Pati

Humas Lapas Kelas IIB Pati

Lapas Pati Ikuti Giat Sosialisasi Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil

Diperbarui: 17 Juni 2023   11:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : Humas Lapas Pati

PAS TI -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati menghadiri sosialisasi layanan perseroan perorangan yang diadakan oleh Kantor Wilayah (KANWIL) Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) Jawa Tengah yang berlangsung di Hotel @HOM Kudus, Kamis (15/6/2023).

Bertindak sebagai narasumber Dosen dari Universitas Diponegoro, Paramita Prananingtyas menyampaikan perseroan perorangan ialah jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setiap orang dapat mendirikan suatu perseroan terbatas dan memiliki sahamnya seorang diri, sepanjang perseroan tersebut termasuk dalam kategori usaha mikro dan kecil.

wab hukum untuk pemegang saham PT Perseorangan adalah sama dengan pemegang saham PT pada umumnya karena proses pendirian yang lebih simple cukup dengan pernyataan pendirian yang akan menjadi Surat Keputusan Pengesahan Pendirian PT," ujarnya.

Penyuluh Hukum Kanwil Jateng, Lily Mufidah juga menyampaikan materi Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Perorangan yakni melalui UU Cipta Kerja dapat menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional.

Foto : Humas Lapas Pati

Kegiatan sosialisasi ini diadakan sebagai upaya membangun kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi kalangan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mengenai pentingnya memperoleh status badan hukum Perseroan Terbatas dan cara mengakses layanan Perseroan Perorangan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline