PAS TI - Menanggapi Keputusan Dirjen PAS Nomor: PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati Febie Dwi Hartanto didampingi Kasie Binadik laksanakan audensi dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Pati terkait Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan pada masa transisi menuju Endemi. Rabu, (22/02/2023).
Diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pati Marice Dillak,S.H.,M.H. pada pertemuan ini di bahas beberapa hal, diantarannya terkait pelaksanaan sidang offline.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati Febie Dwi Hartanto mengatakan, bahwa berdasar pada keputusan Dirjen PAS sejatinya sidang offline sudah bisa dilaksanakan, tetapi untuk pelaksanaanya pihaknya masih menjalin koordinasi dengan pihak -- pihak terkait.
"Sekarang sudah mulai masa transisi dari pandemi ke endemi, jadi untuk sidang offline dari Dirjen PAS sudah bisa dilaksanakan, akantetapi untuk pelaksaananya kita masih koordinasikan kepada Ararat Penegak Hukum yang lain," ungkap kalapas.
Ketua Pengadilan Negeri Pati menyambut baik keluarnya kebijakan dari Dirjen PAS tersebut, karena sekitar dua tahun belakangan sidang terhadap para pelaku tindak pidana yang ditahan digelar secara online. Sidang langsung adalah solusi karena sidang secara online kerap terkendala pada kondisi jaringan internet dan hal teknis lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H